• SMA N 3 KOTA TANGERANG SELATAN
  • THE FIRST or THE BEST

PENDAFTARAN MURID BARU Tahun 2025 - 2026

PERSYARATAN PENDAFTARAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU

TAHUN AJARAN 2025/20026

 

  1. PERSYARATAN UMUM

Persyaratan dan kelengkapan administasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMA adalah:

  1. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
  3. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
  4. Jika dokumen tidak berbasis tanda tangan elektronik, maka dokumen wajib di legalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah;
  6. Foto selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging;
  7. Tagging lokasi rumah domisili calon murid;
  8. Calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

  

  1. PERSYARATAN KHUSUS
    1. Jalur Domisili

Persyaratan Khusus Jalur Domisili :

  1. Nilai rapor 5 (lima) semester;
  2. memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
  3. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;

 

  1. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia atau bercerai;
  2. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
  3. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili, keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam atau bencana sosial;
  4. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon
  5. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan jenis bencana yang dialami;
  6. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;
  7. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa penambahan anggota keluarga selain calon Murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak;
  8. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan, kartu keluarga yang lama, bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak, atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang; dan
  9. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar;

 

 

  1. Jalur Afirmasi.

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi :

  1. Calon Murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

 

  1. Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  2. Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh berupa keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu;
  3. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis; dan
  4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.

  

 

 

  1. Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/wali

Persyaratan khusus Jalur Mutasi :

  1. Calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  2. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
  3. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru atau tenaga kependidikan harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dan Kartu Keluarga; dan
  4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.

 

 

 

  1. Jalur Prestasi
    1. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Akademik:
      • rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
      • Sertifikat/piagam prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya yang telah divalidasi oleh Dinas/Instansi pemerintah terkait atau dikurasi oleh Kementerian.

 

  1. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Non Akademik :
    • rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
    • Sertifikat/piagam prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya yang telah divalidasi oleh Dinas/Instansi pemerintah terkait atau dikurasi oleh Kementerian; atau
    • pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah atau organisasi kepanduan di Satuan

INFORMASI BAGI PENDAFTAR  JALUR PRESTASI  :

  1. AGAR SERTIFIKAT SUDAH TERKURASI DI SIM-T PUSPRESNAS DAN DIVALIDASI OLEH DINAS /INSTANSI PEMERINTAH

  2. UNTUK PRESTASI NON AKADEMIK MEMPRAKTEKAN BIDANG KEAHLIANNYA PADA VERIFIKATOR DI SEKOLAH,DENGAN MEMAKAI KOSTUM SESUAI BIDANG YANG DIPILIH PENDAFTAR